Polisi Kumpulkan 3 Bukti Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Apa Saja?
taufik mou
November 23, 2021
0
Kecelakaan maut yang menimpa pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang pada 4 November 2021 lalu masih dalam proses penyidikan oleh pihak Satlantas Polres Jombang.
Pihak kepolisian telah menetapkan Tubagus Joddy, karyawan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Satlantas Polres Jombang juga telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Dalam prosesnya, pihak kepolisian disebut tengah mengumpulkan tiga hal yang menjadi kunci penyidikan kasus kecelakaan maut tersebut.
Melansir tayangan Selebrita Siang edisi 19 November 2021 lalu, tiga bukti kecelakaan tersebut terdiri dari data laboratorium forensik dari ponsel tersangka, hasis analisis tim traffic accident Mabes Polri, dan analisis data dari mobil korban.
Untuk melihat hasil analisis data dari mobil korban, pihak kepolisian telah mengirimkan Event Data Recorder (EDR) benda semacam black box ke Jepang.
EDR merupakan alat yang merekam aktivitas dari mobil Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa dan Bibi.
"Alatnya sudah dikirim ke Jepang. Kayak kotak hitam gitu kalau di pesawat," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 21 November 2021.
Dalam EDR, akan terungkap fungsi dalam mobil, air bah, ban, titik rem, hingga fitur dalam mobil berfungsi atau tidak.
Jika sudah selesai diteliti, hasil dari pembacaan EDR akan diterangkan oleh ahli.
"Hasilnya itulah yang nantinya akan dijelaskan oleh ahli dalam berkas," ucapnya.
Joddy yang kini jadi tersangka dijatuhi pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan atau Pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman penjara 12 tahun, dan denda Rp24 juta.***

Tidak ada komentar